Pada awalnya kebutuhan akan Cyber
Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan
yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah
sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan
hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang
dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Pasal 27
Perbuatan yang Dilarang
1.
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/tanpa hak mendistribusikan
dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar
kesusilaan.
2. Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
dokumen elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
1.
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2. Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal 36 UU ITE
"Setiap
orang dengan sengajaa dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar